Nadzar termasuk peribadatan yang wajib dimurnikan hanya untk Allah. Nadzar tidak boleh untuk seorang nabi, wali ataupun malaikat. Barangsiapa yang menadzarkan sesuatu untuk al-Badawi, ad-Dasuqi atau semisalnya, maka itu adalah nadzar yang di haramkan dan tidak wajib untuk ditepati, tetapi wajib bertaubat darinya dan tidak mengulanginya kembali.
Dalam shahih Bukhari, dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Barang siapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatiNya. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat keada-Nya."
[Shahih, HR. Bukhari (11/185) dalam Iman dan Nadzar, Bab: Nadzar yang tidak dimiliki dan dalam bermaksiat; Abu Daud 3289; At-Tirmidzi 1526; an-Nasa'i 7/17; Ibnu Majah 2126]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar